KORANLIPOS.COM-Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh menyusul masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.
Berdasarkan data terkini pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.
BACA JUGA : Nafisah Tour and Travel Cabang Lubuk Linggau Kembali Berangkatkan Jemaah Umrah
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” jelas Atty Selasa 29 September 2026.
Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.






