50 Persen PPIU Tidak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan Travel Umrah

oleh -9 Dilihat
Kemenhaj buka pos layanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pos ini dijaga petugas Kemenhaj setiap hari untuk memastikan jemaah umrah memperoleh pelayanan terbaik sejak sebelum keberangkatan. Foto: Dok. Kemenhaj RI

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah.

Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jemaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty Novyanty.

BACA JUGA : Bandara Silampari Minim Penerangan, Puluhan Penumpang Batik Air Batal Berangkat dari Lubuk Linggau

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.