Sementara penyewaan perangkat atau device pada prinsipnya diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Selain kesiapan data dan administrasi, satuan pendidikan juga perlu mempersiapkan kebutuhan pendukung pelaksanaan TKA.
Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan, termasuk pemanfaatan dana BOS untuk mendukung kegiatan asesmen.
Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat mempersiapkan kebutuhan TKA dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan dana yang berlaku.
BACA JUGA: HUT HIMPAUDI ke-21, HIMPAUDI Lubuk Linggau Dorong Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru PAUD
Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Namun, karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat.
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” ujar Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.







