Selanjutnya, paling lambat 5 hari Pemkot sudah harus mengusulkan siapa Pj atau bisa langsung mengusulkan Sekda Defenitif ke BKN.
“Pengusulan ini oleh Wali Kota Lubuk Linggau. Setelah diusulkan, nanti akan keluar surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, lalu kita sampaikan ke Gubernur Sumsel,” jelasnya.







