Pihaknya juga sudah membentuk tim, dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Kami sekarang sedang mengumpulkan bahan pemeriksaan. Kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, termasuk juga saksi dari Kepala Sekolah dan yang lainnya,” ungkap Erwin.
Untuk sanksi ketiganya, Erwin menyebut akan ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sanksi hukuman disiplin tentunya, bisa ringan, sedang hingga berat. Keputusanya nanti kita lihat dari hasil dari pemeriksaan kita,” tegasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Kunci Perpanjang SK PPPK Paruh Waktu
Pemeriksaan ini tegasnya, akan diupayakan dilakukan secepatnya.
“Ya secepatnya kita selesaikan. Untuk pegawai yang mengisi jabatan ketiganya, nanti jadi kewenangan Kepala Dinas yang mengisinya dengan PLh,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Achmad Asril Asri saat dikonfirmasi juga menegaskan untuk jabatan Kabid Dikdas sudah ditunjuk Plh, yakni Sekretaris Disdik, Supriadi. Sementara untuk Kasi dan staf masih kosong.
“Iya sudah kita tugaskan Sekretaris menjadi Plh disana, agar sekaligus mengawasi. Ya kita pun sangat menyayangkan adanya kejadian ini, karena setiap saat, setiap kesempatan selalu saya ssmpaikan, ayo bekerjalah dengan tata kelola pemerintah yang baik, hindari perbuatan melanggar ketentuan. Hati-hati, khususnya yang berbau Pungli apalagi sesama aparatur dalam hal ini Kepala Sekolah,” tegas Asril.






