Uang Rampasan Korupsi SPH Rp61,8 Miliar Dieksekusi Kejari Musi Rawas, Segera Masuk Kas Negara

oleh -26 Dilihat
Tumpukan uang senilai Rp61,8 miliar hasil rampasan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Tumpukan uang senilai Rp61,8 miliar hasil rampasan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

KORANLIPOS.COM – Tumpukan uang senilai Rp61,8 miliar hasil rampasan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

Uang dalam jumlah fantastis tersebut kini bersiap meninggalkan ruang penyimpanan untuk dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Uang senilai Rp61,8 miliar tersebut resmi dieksekusi dan selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H bersama Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026.

Dana puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari perkara korupsi penerbitan SPH yang telah melewati tiga tingkat peradilan.

Perkara tersebut diputus melalui *Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, kemudian Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.