Dari F ditemukan 11 amplop, dari V ditemukan 1 amplop. Amplop tidak ada namanya, sehingga pihaknya pun tidak bisa berasumsi.
Dari hasil dari penyelidikan diperoleh bahan keterangan, barang bukti serta fakta hukum adanya pelanggaran administrasi terkait dengan proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan untuk pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau.
Hal ini tegasnya, bertentangan atau melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pun menyerahkan penanganan Laporan Pengaduan dimaksud ke Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Mencegah Korupsi itu Mudah, Dimulai dari Jujur dalam Bekerja
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
“Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau merekomendasikan agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini tegas Armein, ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena masuk dalam kesalahan administrasi seperti merekomendasikan untuk pencairan padahal dalam peraturan tidak ada maka tindaklanjutnya mereka merekomendasikannya ke pihak Inspektorat Kota Lubuk Linggau.
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Nota Kesepahaman antara Kemendari dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tahun 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dengan APH tentang penanganan laporan atua pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dijelaskan APH dapat menyerahkan laporan atau pengaduan kepada aparat pengawasan internal pemerintah yang dalam hal ini Inspektorat daerah setempat untuk dapat dilakukan pemeriksaan secara administrasi, dimana ada tata kelola yang salah.






