Setelah menerima Laporan Polisi, Minggu 23 Agustus 2026, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan hasilnya, Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 Wib Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi dirumahnya, di Jalan Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kemudian dari hasil pengembangan diamankan kembali Iwan di Jalan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
“Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui perbuatannya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata FN dengan amunisi aktif dan magasin dalam tas sandang warna hitam dibawah springbed,” ungkap Kurniawan.





