Keenam, kegiatan belajar mengajar kembali normal jika kondisi cuaca benar-benar membaik seperti semula.
Sebelumnya Kemendikdasmen telah menetapkan model pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU:
1. Jika Kategori ISPU daerah Baik (nilai 1 sampai 50) model pembelajaran yang dilakukan tatap muka penuh atau seluruh kegiatan pembelajaran berjalan normal dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
2. Ketika kategori ISPU daerah sedang (nilai 51 sampai 100) tetap dilakukan tatap muka penuh, namun layanan pendidikan aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi seperti upacara, olahraga, ekskul, dipindahkan ke dalam ruangan dan masker disiapkan.
BACA JUGA : Asap Karhutla Ancam 6 Juta Murid, 54.743 Sekolah Berpotensi Terdampak
3. Ketika kategori ISPU Tidak Sehat (nilai 101 sampai 200) tatap muka dilaksanakan secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.
Maksudnya seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker, seluruh kegiatan di ruang kelas aman asap, jam belajar dapat disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran, dilakukan pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan.
Kemudian anak didik PAUD, SD kelas 1 sampai 3, SLB dan peserta didik dengan penyakit penyerta beralih ke pembelajaran jarak jauh.








