Telantarkan Bayi Hubungan Terlarang, Oknum Mahasiswi dan Ayah asal Muratara Dijerat Pasal Berlapis

oleh -10 Dilihat
Polres Muratara masih terus mendalami kasus penelaantaran anak serta dugaan pemerkosaan terhadap anak oleh S dan anak kandungnya sendiri, DM (oknum mahasiswi).

KORANLIPOS.COM-Polres Muratara masih terus mendalami kasus penelaantaran anak serta dugaan pemerkosaan terhadap anak oleh S dan anak kandungnya sendiri, DM (oknum mahasiswi).

Perkembangan terbaru, baik S maupun DM terancam dijerat pasal berlapis.

KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata saat dibincangi mengungkapkan, untuk S dijerat Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang pelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Selain itu, tersangka S juga terancam dikenakan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 serta pasal hubungan sedarah dalam Pasal 413 KUHP baru

BACA JUGA : Banyak yang Minat Adopsi Bayi Muhammad Diandra Saputra, ini Penjelasan Dinsos Muratara

“Namun untuk ancaman pasal pemerkosaan yang akan dikenakan terhadap tersangka S ini masih kita dalami terlebih dahulu, karena TKP aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka ini di Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

Sementara untuk tersangka DM dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 430 KUHP baru, DM disebut mendapatkan pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara.

DM juga terancam dijerat Pasal 413 KUHP tentang hubungan sedarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.