Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
Dalam forum mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Namun demikian, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menghormati sikap tersebut dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak anak.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.






