Meski tidak dapat menghentikan sumber asap, Kemenkes memastikan upaya pencegahan dan penanganan gangguan kesehatan akibat paparan asap dilakukan, termasuk melalui penyediaan obat-obatan di puskesmas wilayah terdampak.
“Pesan saya, terutama untuk kelompok rentan, jangan keluar rumah. Kalau terpaksa keluar, sebisa mungkin biarkan anggota keluarga yang tidak rentan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Menkes saat memberikan keterangan kepada media di Kemendagri, 15 Oktober 2026.
Menkes Budi menjelaskan, paparan asap perlu dicegah karena dapat berdampak pada saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Jika harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker, terutama masker N95 jika tersedia.
BACA JUGA : 4.374 Sekolah Rampungkan Program Revitalisasi
Masyarakat juga disarankan memakai kacamata untuk melindungi mata serta pakaian berlengan panjang untuk mengurangi paparan partikel asap pada kulit.
Selain itu, masyarakat perlu membersihkan diri setelah kembali dari luar rumah.
Menkes mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan gejala gangguan kesehatan yang muncul selama terpapar kabut asap, seperti batuk, iritasi mata, atau kulit yang mengalami iritasi dan gatal berkepanjangan.
“Jangan menunggu sampai batuk darah. Kalau mulai batuk, mata mengalami iritasi, atau kulit terus-menerus gatal dan iritasi, segera periksa ke puskesmas terdekat,” tegas Menkes.






