Ia juga menyoroti gedung bekas Rumah Sakit (RS) Sobirin yang terbengkalai, karena kondisi lingkungan RS sudah sangat kumuh.
Menanggapi usulan tersebut, Hj Ratna Dewi berjanji akan menindaklanjuti usulan warga.
Terkait gedung bekas RS Sobirin, ia mengatakan bahwa itu milik pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), jadi yang bertanggung jawab sepenuhnya terkait kebersihan dan pengelolaannya adalah pemprov Sumsel.
Kemudian beberapa Ketua RT dan warga ikut menyampaikan aspirasi, mulai dari usulan pemanfaatan lahan kantor Perumnas, insentif pemangku adat, pembangunan jembatan, dan usulan lainnya.







