KORANLIPOS.COM-Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap dua kasus narkoba dalam beberapa hari terakhir.
Dari dua kasus yang diungkap, mereka berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga pengedar lintas kabupaten/kota.
Keempat tersangka tersebut yakni, Hendri (54) petani asal Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan Asnawi (44) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau.
Lalu Tersangka inisial DP (19) seorang mahasiswa dan AM (20), warga asal Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA : Nekat dari Rejang Lebong Jual Ekstasi di Tempat Hiburan, ini Ketegasan Kapolres Lubuk Linggau
Dari tersangka Hendri dan Asnawi, disita barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 4,7 gram.
Dimana pengakuan tersangka HE, barang bukti tersebut didapat dari membeli dengan seseorang dan untuk dipakai dengan AS.
Sementara dari dua tersangka yang masih remaja diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.009 gram atau sekitar 1 Kg lebih.
Press Rilis dipimpin Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi.







