Polres Lubuk Linggau Tangkap 4 Terduga Pengedar Lintas Kabupaten/Kota, Diantaranya Ada Oknum Mahasiswa

oleh -33 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi press release ungkap kasus narkotika, Senin 5 Oktober 2026.

Dihadapan polisi saat dihadirkan di press rilis mengungkapkan Tersangka DM dan AM mengaku keduanya mendapat upah Rp 600 ribu untuk mengedarkan ganja tersebut.

Keduanya juga mengaku sempat bekerja, namun berhenti dan kembali menganggur, hingga diduga tertarik menjadi pengedar karena tergiur dengan uang upah tersebut.

“Dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti jadi pengedar dengan upah Rp 600 ribu,” ungkap AM saat pres rilis.

Kapolres menjelaskan, keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA : Jalin Sinergi, Ketua DPD FORPESS Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Lubuk Linggau

Selain itu tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka hendri dan Asnawi di Cafe Telaga Biru di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubukinggau Utara I, Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolres, AKBP Catur Erwin Setiawan, hasil ungkap kasus tersebut kini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.