Perpres No.6 Tahun 2026 tentang Kemendikdasmen, Tak Serta Merta Terwujud di Tingkat Daerah

oleh -20 Dilihat
Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau - Supriyadi, M.Pd. Foto: Dok. Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa perubahan pada struktur pendidikan nasional.

Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah direktorat dan badan baru yang diharapkan mampu mempercepat serta meningkatkan efektivitas birokrasi pendidikan di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuk Linggau, Supriyadi, menilai kebijakan pemerintah pusat tersebut sebagai langkah untuk memperkuat pengelolaan pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan menengah.

“Dari sudut pandang kami, terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah pusat agar pengelolaan pendidikan menengah semakin fokus, lebih baik, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan,” ungkap Supriyadi.

BACA JUGA : Kemendikdasmen Upayakan Tahun 2026 Semua Sekolah akan Dapat Tambahan 3 IFP

Ia mengatakan, salah satu perubahan yang menjadi perhatian daerah adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi lanjutan dari Kemendikdasmen terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Memang saat ini belum ada implementasinya akan seperti apa atau bagaimana regulasinya. Kami masih menunggu petunjuk dari Kemendikdasmen,” katanya.

Menurut Supriyadi, sejauh ini Disdik Kota Lubuk Linggau juga belum menerima undangan maupun forum resmi yang secara khusus membahas pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2026 di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.