Perpres No.6 Tahun 2026 tentang Kemendikdasmen, Tak Serta Merta Terwujud di Tingkat Daerah

oleh -10 Dilihat
Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau - Supriyadi, M.Pd. Foto: Dok. Linggau Pos.

Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Penyederhanaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan layanan kebijakan yang lebih cepat dan tepat terhadap guru dan tenaga kependidikan, termasuk pengembangan kompetensi dan pendidikan profesi guru.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berubah menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah ingin memperkuat kebijakan pendidikan berbasis data, riset, dan evaluasi lapangan.

BACA JUGA : 4.374 Sekolah Rampungkan Program Revitalisasi

Seluruh perubahan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efisien, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan mempercepat pelaksanaan program pendidikan.

Singkatnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2026 membawa 7 perubahan besar untuk membuat tata kelola pendidikan lebih fokus, terintegrasi, berbasis data, dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.