Ia menegaskan perubahan struktur organisasi di tingkat kementerian tidak serta-merta langsung diikuti perubahan pada organisasi perangkat daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten.
“Perubahan di level kementerian tidak langsung diikuti perubahan di level daerah. Tentu jika nantinya ada penyesuaian, akan ada mekanisme dan aturan yang mengaturnya,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik Kota Lubuk Linggau menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap perubahan struktur di Kemendikdasmen dapat berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan, khususnya pendidikan menengah, serta mendukung pelayanan pendidikan yang lebih efektif dan terarah di daerah.
Perlu diketahui ada beberapa item dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2026 yang telah diresmikan mengubah struktur pendidikan nasional bahkan ada direktorat baru, badan baru, dan target besar agar birokrasi pendidikan lebih cepat dan efektif.
BACA JUGA : Dapatkan PIP Kemendikdasmen 2026 Ini Syarat, Cara Pengusulan dan Besaran Bantuan
Adapun perubahannya mulai dari ?Urusan Pendidikan Menengah dipisahkan dari Direktorat PAUD dan Pendidikan Dasar agar pengelolaan SMA, SMK, dan pendidikan khusus lebih fokus.
Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus yang menangani SMA, SMK, pendidikan disabilitas, dan pendidikan inklusif secara lebih terintegrasi.
Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ditata menjadi Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal untuk memperkuat fondasi layanan pendidikan sejak usia dini, pendidikan dasar, hingga jalur pendidikan nonformal dan informal.
Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ditata menjadi Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal untuk memperkuat fondasi layanan pendidikan sejak usia dini, pendidikan dasar, hingga jalur pendidikan nonformal dan informal.






