Kemarin lanjutnya, ada yang sudah memberikan uang pokok dan wajib.
“Tapi ada juga yang bilang, tunggu bantuan cair baru bayar, boleh. Kita catat namanya kita daftarkan, nanti setelah dibayar baru kita serahkan kartu anggota dan tabungannya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau Hasan Adria UY saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sendiri belum mendapat petunjuk soal itu.
“Kita belum mendapat petunjuk teknis soal KPM harus jadi anggota KMP. Permensosnya juga belum terima,” ungkapnya.
BACA JUGA: Meriahkan HUT Republik Indonesia, Anak-anak Antusias Mewarnai di WE Hotel Lubuklinggau
Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sudah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberdayakan penerima bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kerja sama ini mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dan aktif menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Tujuannya, Para penerima bantuan merupakan KPM yang selama ini menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako dari Kemensos.
Lewat program pemberdayaan ini, mereka didorong naik kelas dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang produktif dalam ekosistem koperasi desa.





