Bahkan, keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan dalam proses operasional.
“Kalau dulu, ada dapur yang belum memiliki SLHS pun bisa operasional. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Penentuan layak atau tidak layak untuk operasional semuanya dari pusat,” jelasnya.
Dalam pengajuan tersebut, pihak daerah melampirkan berbagai dokumen dan persyaratan untuk kemudian dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat.
Terkait dapur SPPG yang saat ini masih dalam proses, Effan menyebut terdapat tiga titik yang sebelumnya telah mendapatkan SK dan diketahui masih berproses.
BACA JUGA : 1.653 Sekolah Tak Lagi Terima MBG
Ketiga titik tersebut masing-masing berada di Tuah Negeri satu dapur, BTS Ulu satu dapur, serta F Trikoyo satu dapur.
“Yang saya tahu, yang benar-benar dalam proses dan sebelumnya sempat mendapatkan SK ada tiga. Satu di Tuah Negeri, satu di BTS Ulu, dan satu di F Trikoyo,” katanya.
Namun, Effan mengaku belum dapat memastikan secara keseluruhan jumlah dapur yang sedang melakukan persiapan, karena data yang diterimanya masih berupa data mentah.
Ia juga menyebut saat ini pihaknya tidak lagi dapat melihat perkembangan seluruh titik melalui portal seperti sebelumnya. Kondisi tersebut membuat proses pengecekan progres harus dilakukan berdasarkan data yang tersedia.







