Setelah ia diamankan karena terbukti sengaja membakar rumah milik mertuanya, Romsiyah (57), di Jalan Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kelurahan Lubuk Linggau Timur II, Jum’at 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.50 wib.
Kasus KDRTnya juga dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya.
Tim Macan Linggau sebelumnya sudah melakukan Cek TKP dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan didapati informasi kalau Syarif pulang ke rumahnya yang berada di Perumahan Green Mulia II Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota LubukLinggau.
Mereka bersama Tim Elang Polsek LubukLinggau Timur langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna diminta keterangan.





