Mereka diminta memilih, mengingat disana ada kewajiban membayar retribusi.
Sewanya satu tahun Rp 4.320.000.
Ini mereka sampaikan, agar pedagang mengetahui ada kewajiban yang harus mereka lunasi.
Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID mengungkapkan pembagian kios juga sudah dilakukan dengan sistem undian.
BACA JUGA : Sosialisasi dan Pendataan, Pastikan Relokasi Pasar Lubuk Linggau Tak Terburu-buru
“Sudah kita bagi dengan sistem diguncang biar adil. kemarin sudah dilakukan, dan saat ini semua kios sudah ada pemiliknya,” ungkap Medholine.
“Mereka juga kita minta buat surat pernyataan. Kalau nantinya mereka keberatan direlokasikan ke Pasar satelit, mereka boleh buat surat pernyataan, dan kita pindahkan untuk mengisi di los atau hamparan di PBS,” tambahnya.







