Pemanfaatan DD harus Tepat Sasaran, 83 Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Dana Desa Tahap II 2026

oleh -20 Dilihat
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata

KORANLIPOS.COM – Proses pengajuan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Musi Rawas mulai bergulir.

Hingga kini, sebanyak 83 desa telah menyampaikan pengajuan ke DPMD Musi Rawas, sementara 34 desa di antaranya sudah diteruskan ke BPKAD untuk proses lebih lanjut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata didampingi Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, Riko menjelaskan pihaknya telah menerima pengajuan DD tahap II dari 83 desa.

“Sementara untuk desa lainnya, kami masih menunggu pengajuannya,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan Dana Desa tahap II harus dilengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya surat permohonan DD tahap II, rekomendasi camat, fotokopi SK kepala desa dan kaur keuangan, rekening giro desa, NPWP, serta Rencana Penggunaan Dana (RPD) per tahap.

Selain itu, desa juga wajib melampirkan laporan realisasi DD tahun 2025, surat pernyataan pertanggungjawaban DD tahun 2025, data SiLPA DD 2025, laporan realisasi DD tahap I TA 2026, surat pernyataan pertanggungjawaban DD tahap I Tahun 2026, serta fakta integritas.

Persyaratan lainnya mencakup data penggunaan DD tahap II Tahun 2026, surat pernyataan komitmen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP kepada notaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.