Oleh karena itu, yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Pelaksana atau ExcomYayasan Karunia Insani, Pras menyebut, Irham baru dua hari dititipkan di tempat rehabilitasi tersebut.
Dia dititipkan oleh pihak Satresnarkoba Polres Muratara pada Kamis 6 Agustus 2026 pagi.
“Kami yang jemput kesana. Lalu Jumat, 7 Agustus 2026 ibunya datang ingin membahas merujuk Irham ke RSJ Bengkulu karena ada indikasi Depresi akibat konsumsi narkoba. Sekitar pukul 14.40 WIB ia kemungkinan mendengar suara ibunya, tiba-tiba teriak mau bertemu ibunya. Namun si ibu gak mau dia mengamuk dan terjadilah kabur itu,” jelas Pras.
BACA JUGA: Pemuda di Musi Rawas Diamankan Polisi
Pras membeberkan Irham sebelumnya sudah beberapa kali menjalani rehabilitasi di tempat lain sebelum dititipkan di Yayasan Karunia Insani.
Saat itu, kata Pras, keluarga Irham sedang berdiskusi mengenai administrasi dan pemberkasan.
Ruangan tempat keluarga berdiskusi disebut tidak jauh dari ruang observasi Irham.





