LUBUK LINGGAU – Warga sipil inisial A, korban penembakan oleh oknum Pegawai Lapas Lubuk Linggau usai diduga hendak melakukan pencurian dinyatakan meninggal dunia, Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Lalu bagaimana dengan proses hukumnya ?
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Marco Antonio Panangian Sibutar Butar saat dibincangi mengungkapkan jika proses hukum tetap berjalan dan sudah mereka terbitkan Laporan Polisi (LP).
Pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi dan mengamankan BB yang nantinya akan ditindaklanjuti, apapun perkembangan nanti.
“Namun karena ini masih proses, untuk penahanan belum dilakukan karena kita tidak bisa serta merta melakukan penahanan. Ada syarat yang harus dipenuhi tidak bisa sembarangan. Kita harus lakukan gelar perkara dulu, naik sidik baru bisa penetapan tersangka kemudian baru kita keluarkan surat berita penahanan. Jika ini sudah dilakukan baru bisa kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Informasi yang mereka terima, kronologis kejadian sendiri berawal dari Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. IG mendapati A ada diatas pohon durian yang berada didalam perkarangan rumahnya.






