Nunggak 51 Bulan, PDAM di Kantor Lurah Taba Pingin Diputus, Ini Penjelasan Lurah

oleh -7 Dilihat
Petugas PDAM TBS Lubuk Linggau lakukan pemutusan di Kantor Lurah Taba Pingin, Selasa 15 September 2026. Foto : dok Humas PDAM TBS Lubuk Linggau.

“Ini jadi contoh. Kedepan lanjutan ke kantor lainnya yang ada tunggakan. Tim reaksi cepat akan menelusuri dengan tim juri tagih,” tegasnya.

Fery juga menambahkan, pelanggan yang ingin melakukan penyambungan kembali pasca diputus, harus melunasi tunggakan.

Pihaknya pun mengaku tidak akan memberatkan pelanggan.

“Program Direktur yang baru tunggakan bisa dicicil. Misal nunggak 20 bulan, untuk denda dihapuskan. Mereka wajib membayar 50 persen daripada tagihan, sementata 50 persen sisanya bisa diangsur,” jelasnya.

BACA JUGA : Air PDAM Tak Ngalir 13 Hari di Nikan Jaya, Dirut PDAM TBS Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya

Saat ini pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau terdata sebanyak 17 ribu.

Dari jumlah tersebut yang aktif hanya 3.800 pelanggan, selebihnya menunggak.

“Mereka yang menunggak ada golongan instansi pemerintah, rumah tangga A, rumah tangga B, niaga kecil, niaga besar dan industri,” jelasnya lagi.

Soal adanya pemutusan PDAM dibenarkan oleh Lurah Taba Pingin, Rizaldi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 17 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.