Camat Lubuk Linggau Timur 1, Heru Prayuda menyampaikan hingga saat ini untuk insentif RT tidak ada kendala.
“Dari awal tahun insentif selalu dibayar tiap bulan, namun untuk yang baru dilantik belum lama ini ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni wajib membuat laporan bulanan,” ungkap Heru kepada KORANLINGGAUPOS.ID, 28 Juli 2026.
Ia menyampaikan, laporan bulannya ini merupakan laporan administrasi kependudukan yang wajib dikerjakan setiap Ketua RT sebagai syara bisa dikeluarkannya insentif RT.
“Tidak ada laporan administrasi kependudukan tentu insentif akan tertunda, maka ini merupakan wajib bagi Ketua RT,” tegasnya.







