Kebijakan Tinggal Kelas Bakal Diterapkan 2027, Disdik Lubuk Linggau Tunggu Arahan BPMP

oleh -12 Dilihat
Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau Supriyadi, S.Pd., M.Pd. Foto: Dok. Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Wacana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau.

Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau, Supriyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi terkait rencana kebijakan tersebut.

“Kita masih menunggu informasi dan arahan dari BPMP Provinsi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) resmi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Supriyadi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 12 Oktober 2026.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah dalam hal ini Disdik belum menerima baik petunjuk teknis maupun sosialisasi resmi mengenai penerapan kebijakan tersebut.

BACA JUGA : Asap Dampak Karhutla di Musi Rawas Kian Pekat, Disdik Terapkan Sekolah Daring

“Tentu kita tunggu saja. Nanti semua akan dikumpulkan BPMP, baik terkait sosialisasinya bagaimana maupun penerapannya seperti apa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, konsep siswa tidak naik kelas sebenarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia.

“Sebenarnya tidak naik kelas sudah diberlakukan sejak lama. Namun untuk saat ini kita belum mengetahui seperti apa aturan yang akan diterapkan. Sebaiknya kita tunggu dulu dari BPMP,” tambahnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti membuka peluang diberlakukannya kembali kebijakan tinggal kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.