Wacana tersebut disampaikan dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali.
Abdul Mu’ti menyebut pemerintah siap mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pendidikan terkait evaluasi capaian belajar peserta didik.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila memperoleh dukungan para ahli pendidikan dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan nasional.
Wacana itu muncul sebagai respons terhadap fenomena yang dikenal dengan istilah “RMS” atau Rajin Malas Sama Saja.
BACA JUGA : Kabut Asap Kian Pekat, Disdikbud Lubuk Linggau Berlakukan PJJ Mulai 10 Oktober 2026
Dalam sistem yang berlaku saat ini, siswa dinilai tetap dapat naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian akademik secara menyeluruh sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi motivasi belajar dan daya saing siswa.
Rencana pemberlakuan kembali kebijakan tinggal kelas tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, membangun budaya belajar yang lebih baik, serta menumbuhkan karakter tangguh dan kompetitif pada peserta didik.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berstatus wacana.
Pemerintah pusat masih perlu melakukan kajian akademik secara komprehensif serta menerima berbagai masukan dari pakar pendidikan sebelum kebijakan itu diputuskan dan diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2027.







