KORANLIPOS.COM-Direktur Truk Tangki BBM PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto atau SH belum juga penuhi panggilan polisi.
SH sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Muratara dari kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara.
Kuasa hukum Shandy, Riko Kamis 13 Agustus 2026 angkat bicara.
Ia membantah jika kliennya disebut mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Karena melalui mereka tim kuasa hukumnya, Shandy sudah kooperatif dan mendatangi Mapolres Muratara.
“Jadi kalau disebut mangkir saya rasa kurang tepat. Ini hanya permasalahan waktu saja. Melalui kami, SH sudah menyampaikan akan memenuhi pemanggilan namun nanti setelah pekerjaannya di Kalimantan selesai. Ini masalah jadwal, dan kami sudah minta pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang,” ungkap Riko.
Sejak awal, kliennya menghargai proses hukum yang berjalan saat ini.
Dan berkomitmen, setelah menyelesaikan permasalahan akan segera memenuhi panggilan polisi.







