KORANLIPOS.COM-Kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kota Lubuk Linggau berdampak pada aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah, SD Negeri 58 Lubuk Linggau memberlakukan penyesuaian sementara jam masuk dan durasi pembelajaran siswa.
Kepala SD Negeri 58 Lubuk Linggau, Irmansah, S.Pd., M.Pd., mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan sekolah dengan memperhatikan arahan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Ini murni keputusan sekolah, sesuai arahan pengawas dan dinas juga,” ujarnya.
BACA JUGA : Pasca Kabut Asap, Mulai 23 September KBM di Lubuk Linggau Kembali Normal
Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi Kepala SD Negeri 58 Lubuk Linggau tertanggal 2 Oktober 2026.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi polusi udara akibat kabut asap yang masih pekat serta kondisi kesehatan siswa.
Dalam pemberitahuan tersebut, jam masuk sekolah yang sebelumnya pukul 07.15 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu, 3 Oktober 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai normalisasi kegiatan pembelajaran.







