Jarak Aman Pohon dan Kabel 3 Meter, PLN ULP Lubuk Linggau Imbau Warga Aktif Lapor

oleh -11 Dilihat
Tim PLN ULP Lubuk Linggau melakukan penebangan pohon Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kamis 30 Juli 2026.

“Minimal jarak antara ranting pohon dengan kabel harus tiga meter,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, PLN bekerja sama dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kecamatan, hingga kelurahan.

Muchlas menegaskan sebelum pengerjaan, pihaknya selalu meminta izin kepada pemilik pohon.

“Apalagi saat eksekusi kemarin, kami bersama beberapa OPD,” ungkapnya.

Sebanyak tujuh petugas dari dua tim diturunkan untuk meng-cover giat pemotongan pohon tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.