“Minimal jarak antara ranting pohon dengan kabel harus tiga meter,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, PLN bekerja sama dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kecamatan, hingga kelurahan.
Muchlas menegaskan sebelum pengerjaan, pihaknya selalu meminta izin kepada pemilik pohon.
“Apalagi saat eksekusi kemarin, kami bersama beberapa OPD,” ungkapnya.
Sebanyak tujuh petugas dari dua tim diturunkan untuk meng-cover giat pemotongan pohon tersebut.





