Ia juga meminta para edukator menyampaikan pesan dengan bahasa yang dekat dengan kehidupan remaja.
Menurutnya, pembinaan tidak sekadar bertujuan memberikan pengetahuan, tetapi juga membantu remaja melihat pilihan dan masa depan yang lebih baik.
“Sampaikan dengan bahasa kalian sendiri, dengan cara kalian sendiri, bahwa ada jalan lain, ada masa depan lain, ada pilihan lain yang jauh lebih baik untuk diperjuangkan,” jelasnya.
Kemenag berharap Peer Educator dapat menjadi penggerak perubahan di lingkungan sekolah dan komunitas remaja.
Para edukator diharapkan meneruskan edukasi mengenai pencegahan pernikahan anak, kesehatan reproduksi, hak anak, serta keterampilan komunikasi kepada teman sebaya.
Berikut ini Dampak perkawinan usia anak:
- Kehamilan pada usia anak memiliki resiko tinggi untuk keguguran, dan melahirkan pada usia anak berpotensi menyebabkan kematian (Angka Kematian Ibu masih sangat tinggi di Indonesia)
- Anak yang dilahirkan dari perempuan usia anak berpotensi besar mengalami stunting. Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode awal pertumbuhan di dalam kandungan hingga pada perkembangan anak
- Perkawinan anak yang memiliki ketimpangan secara ekonomi memiliki potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Menyebabkan gangguan kesehatan mental karena adanya tekanan dari peran sebagai ibu rumah tangga dan orangtua di usia muda. Selain itu, ini juga menyebabkan emosi yang tidak stabil dan kesulitan mengelola diri.
- Anak yang menikah usia dini terbatas ruang geraknya karena tidak bisa leluasa bergaul dan bersosialisasi dengan teman sebaya karena adanya tanggung jawab dan peran sebagai ibu rumah tangga dan orangtua muda.







