“Buat rekening baru, nanti kita transfer sesuai hak mereka. Tidak mengurangi hak mereka,” jelas Edy.
Lebih lanjut, Edy memastikan proses pencairan insentif tidak membebani para guru.
Sebab, proses administrasi dan pengurusan pencairan dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan.
“Mereka hanya terima bersih saja. Masuk ke rekening mereka masing-masing,” katanya.
BACA JUGA : PBJT Tembus 70 Persen, Bapenda Lubuk Linggau Pacu Penerimaan Pajak dan Insentif PBB
Namun, pada tahap pendataan dan perekapan, guru penerima insentif tetap diwajibkan mengumpulkan berkas yang diperlukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.





