Ia menjelaskan, masa jabatan seorang Plt kepala sekolah pada dasarnya bersifat sementara.
Namun dalam pelaksanaannya, durasi penugasan dapat menyesuaikan kebutuhan operasional serta kebijakan dari dinas terkait.
Seperti Muratara disampaikannya, ada Plt kepala sekolah yang telah menjalankan tugas lebih dari dua tahun.
“Salah satunya di SMAN Suka Menang. Sementara di sekolah lain ada yang telah memasuki tahun kedua masa penugasan dan ada pula yang baru menjabat sekitar empat hingga lima bulan,” jelasnya.
Secara fungsional, Plt kepala sekolah memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kepala sekolah definitif.
“Perbedaannya terletak pada aspek administrasi dan penilaian kinerja. Bagi Plt yang berasal dari luar sekolah tujuan, administrasi dan penilaian kinerja tetap mengacu pada sekolah asal.
Sedangkan Plt yang berasal dari internal sekolah memiliki penyesuaian administrasi yang lebih fleksibel,” ungkapnya.
Terkait pengangkatan kepala sekolah definitif, ia juga menyampaikan terdapat sejumlah persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta rekomendasi calon kepala sekolah yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.






