KORANLIPOS.COM-DPRD Kota Lubuk Linggau kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin 10 Agustus 2026.
Dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Lubuk Linggau dan Wali Kota Lubuk Linggau.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir Yulian Effendi dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau. Dari eksekutif hadir langsung Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Kajari Lubuk Linggau Suwarno, perwakilan Dandim 0406 Lubuk Linggau, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala OPD, Camat di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ir Yulian Effendi saat membuka rapat paripurna menjelaskan jika sebelumnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 sudah dismapaikan oleh Wali Kota Lubuk Linggau.
Lalu sudah dibahas oleh Pansus Dewan dengan mitra kerja dan sudah dilaporkan dalam paripurna internal DPRD Kota Lubuk Linggau.
“Dan sudah ditindaklanjuti Banggar dengan kembali melaksanakan rapat anggaran bersama TAPD Kota Lubuk Linggau. Maka Rapat Paripurna kali ini kita mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan setelah disepakai dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Lubuk Linggau dan Wali Kota Lubuk Linggau,” jelas Yulian.
Ia pun mempersilahkan Jubir Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeidy Sastra Dikrama untuk menyampaikan laporan Banggar.
Dalam laporannya, anggota DPRD dari Fraksi PKB ini juga menegaskan, jika laporan yang dibacakan sebelumnya sudah dibahas oleh Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau bersama eksekutif.







