Disdik Musi Rawas : Imbas Karhutla, Sekolah Boleh Daring

oleh -52 Dilihat
Sekretaris Disdik Musi Rawas, Amin Subagja, S.Kom., M.Si. Foto : Mukmin Hidayat / Linggau Pos

KORANLIPOS.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pengaturan aktivitas pembelajaran secara daring sebagai langkah antisipasi dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam surat Disdik Musi Rawas Nomor 420/1088/Disdik/2026 tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran Secara Daring Antisipasi Dampak Pencemaran Udara.

Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra, S.H., M.H., melalui Sekretaris Disdik Musi Rawas, Amin Subagja, S.Kom., M.Si., mengatakan kebijakan pembelajaran dari rumah tidak diberlakukan secara merata untuk seluruh sekolah.

Kepala sekolah memonitor tingkat pencemaran dan kondisi di lingkungan sekolahnya masing-masing serta melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan.

BACA JUGA : Sehari Bisa 4 Kali Karhutla, DPKPPB Kota Lubuk Linggau Sebut Hingga September Ada 57 Kejadian

Menurutnya, masing-masing sekolah diminta terlebih dahulu memantau kondisi lingkungan dan tingkat pencemaran udara di wilayahnya.

Jika kondisi dinilai mengganggu kesehatan peserta didik, sekolah dapat mengusulkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau daring.

“Kalau sekolah, perhatikan lingkungannya. Kalau memang kondisinya sudah parah, bisa mengusulkan untuk pembelajaran daring,” kata Amin.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang harus diperhatikan kepala sekolah sebelum mengusulkan pembelajaran daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.