Pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kepala Disdik berdasarkan usulan kepala sekolah melalui Korwil Kecamatan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP serta PKBM negeri dan swasta di Kabupaten Musi Rawas.







