Disdik Musi Rawas : Imbas Karhutla, Sekolah Boleh Daring

oleh -63 Dilihat
Sekretaris Disdik Musi Rawas, Amin Subagja, S.Kom., M.Si. Foto : Mukmin Hidayat / Linggau Pos

Pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kepala Disdik berdasarkan usulan kepala sekolah melalui Korwil Kecamatan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP serta PKBM negeri dan swasta di Kabupaten Musi Rawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.