Pertama, tingkat pencemaran udara di lingkungan sekolah.
Kedua, jumlah peserta didik yang terdampak penurunan kualitas udara, seperti izin sakit akibat gangguan pernapasan, diare dan gangguan kesehatan lainnya.
“Kalau jumlah siswa yang sakit sudah banyak, itu bisa menjadi pertimbangan untuk mengusulkan pembelajaran daring,” jelasnya.
Indikator ketiga yakni ketersediaan air bersih di sekolah.
BACA JUGA : Cegah Karhutla, Pemkab Muba siapkan solusi pembukaan lahan tanpa membakar
Kondisi kemarau dan pencemaran udara membuat ketersediaan air bersih juga perlu menjadi perhatian pihak sekolah.
Sedangkan indikator keempat adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran daring, baik yang tersedia di rumah peserta didik maupun di sekolah.
“Jadi tidak bisa kita ratakan semua sekolah. Kondisinya berbeda-beda. Sekolah yang memang memenuhi indikator dan kondisinya sudah parah dapat mengusulkan pembelajaran daring,” ujarnya.
Disdik menegaskan, pembelajaran dari rumah tidak dapat langsung dilaksanakan hanya berdasarkan keputusan sekolah.






