Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau turut hadir dan membuka kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja menekankan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semestinya hanya dipahami sebagai kebutuhan pekerja formal.
Pekerja informal yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri juga menghadapi risiko dalam bekerja dan memiliki kebutuhan yang sama untuk memperoleh perlindungan.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat masyarakat yang hadir berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
BACA JUGA: Utamakan Keamanan Nasabah, BRI BO Lubuk Linggau Perkuat Ekosistem Perbankan Digital
Dengan pemahaman yang lebih luas, diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuk Linggau, Verdika Agnesia Riefriani, dalam sambutannya menyampaikan perluasan kepesertaan merupakan bagian dari upaya memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan bagi setiap pekerja. Tidak hanya pekerja formal, pekerja informal juga perlu mendapatkan perlindungan karena setiap pekerjaan memiliki risiko,” ujar Verdika Agnesia Riefriani.
Menurut Verdika, kegiatan yang dikemas dalam suasana kebersamaan tersebut diharapkan dapat membuat informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan lebih mudah diterima masyarakat.







