Direktur PT SBP Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Penetapan Tersangkanya dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Kasat Lantas : Silahkan itu Hak Dia !

oleh -26 Dilihat
Pihak Polres Muratara saat melakukan press relese terkait penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis. Foto : Dok Polres Muratara
Pihak Polres Muratara saat melakukan press relese terkait penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis. Foto : Dok Polres Muratara

KORANLIPOS.COM – Polres Muratara sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.

Keduanya yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.

Bahkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun belum memenuhi panggilan penyidik. Pihak Polres Muratara akan melakukan pemanggilan ketiga. Bila panggilan tersebut tidak dipenuhi, pihak kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif.

Menanggapi penetapan tersangka dirinya, Shandi menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara laka lantas maut tersebut.

“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.

“Sepengetahuan saya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Diduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut,” jelasnya.Atas dasar tersebut, Shandy menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim menegaskan jika itu hak dia untuk mengyunakan hak hukumnya. Namun ia memastikan kalau proses penyidikan terkait laka lantas tersebut sudah memenuhi syarat serta undang-undang yang ada sehingga keputusan penetapan tersangka tersebut sudah tepat.

“Hak dia mau melapor ke Kadiv Propam Polri. Dia mau menuntut siapa. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan saksi ahli dan semua unsur yang ada. Dalam hal ini kan Kapolda dan Dirlantas Sumsel sudah tau dan sudah di disetujui sama mereka,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.