Dampak Kabut Asap Karhutla, Disdik Musi Rawas Berlakukan Pembelajaran Daring

oleh -4 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dr. Dien Candra, S.H., M.H. Foto: Dok. Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas menetapkan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul kondisi pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/1001/Disdik/2026 tentang Pengaturan Moda Pembelajaran Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 8 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP, serta PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA : SMAIT Al Qudwah Musi Rawas Launching Penerimaan Siswa Baru, Daftar Oktober Dapat Potongan Biaya 50 Persen

Dalam surat dijelaskan, kebijakan pembelajaran daring diambil setelah memperhatikan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Musi Rawas yang berada pada tingkat sangat tidak sehat, yakni di atas 200.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dr. Dien Candra, S.H., M.H. melalui Sekretaris Disdik Musi Rawas Amin Subagja, S.Kom., M.Si. mengatakan, pemberlakuan pembelajaran jarak jauh memiliki sejumlah dasar.

“Dasar pemberlakuan moda pembelajaran jarak jauh atau daring ini pertama Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Karhutla,” kata Amin.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada rilis data ISPU yang dikeluarkan PUSDALOPS BPBD Provinsi Sumatera Selatan serta Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Nomor 663.2/551/DLH/VII/2026 tentang Pemberitahuan Kondisi Kualitas Udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.