Amin menjelaskan, selama masa darurat, beban belajar peserta didik akan disederhanakan.
Pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi dan karakter.
“Penugasan juga tidak boleh sampai membebani peserta didik maupun orang tua atau wali,” ujarnya.
Dalam surat Disdik Musi Rawas ditegaskan, moda pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring). Seluruh warga satuan pendidikan juga diwajibkan mengenakan masker.
BACA JUGA : Disdik Musi Rawas : Imbas Karhutla, Sekolah Boleh Daring
Pembelajaran daring mulai diberlakukan 9 Oktober 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan PKBM negeri maupun swasta se-Kabupaten Musi Rawas.
Disdik Musi Rawas meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut selama kondisi kualitas udara masih berada pada level yang membahayakan kesehatan.
Surat pengaturan moda pembelajaran itu juga ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas, DPRD Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, Dinas Kesehatan, BPBD Musi Rawas, para camat serta koordinator wilayah.







