Cegah Penumpukan Sampah, DLH Lubuk Linggau Wajibkan Developer Sediakan TPS

oleh -13 Dilihat
Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, H Ardi Irawan.

KORANLIPOS.COM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau meminta setiap developer perumahan untuk memenuhi perizinan serta persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan langsung Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, H Ardi Irawan sebagai langkah menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat.

“Developer diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan yang dibangun, tentunya ini merupakan kewajiban,” ungkap Ardi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menyampaikan kewajiban tersebut mengenai fasilitas mulai dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) atau sarana pembuangan sampah yang memadai.

BACA JUGA: Anggaran untuk Beli Dexlite, DLH Musi Rawas Andalkan APBD

“Keberadaan TPS sangat penting untuk mencegah penumpukan sampah yang dapat menimbulkan masalah di lingkungan,” jelasnya.

Ia menekankan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi pengembang yang membangun kawasan hunian baru.

“Dengan adanya imbauan ini, developer harus menjaga lingkungan tetap bersih. Kewajiban tentunya harus dipenuhi, dan sanksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan kawasan perumahan yang tertata, bersih, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.