Pemegang kartu wajib membayar tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari bunga dan denda keterlambatan.
Limit kartu kredit merupakan batas maksimum dana pinjaman yang dapat digunakan oleh pemegang kartu.
Misalnya, Anda memiliki limit sebesar Rp15 juta. Jika digunakan untuk berbelanja sebesar Rp6 juta, maka sisa limit yang tersedia menjadi Rp9 juta.
Setelah tagihan Rp6 juta tersebut dibayar, limit akan kembali seperti semula, yaitu Rp15 juta.
Semakin baik riwayat pembayaran, bank berpeluang memberikan kenaikan limit kepada nasabah.
Kartu kredit memberikan keleluasaan dalam pembayaran. Namun, jika tagihan tidak dibayar penuh atau melewati tanggal jatuh tempo, bank akan mengenakan bunga atas sisa tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bunga, pengguna juga dapat dikenakan:
- Denda keterlambatan pembayaran.
- Penurunan skor kredit.
- Pembatasan atau pemblokiran sementara kartu.
- Proses penagihan oleh pihak bank.
Karena itu, sangat disarankan untuk selalu membayar tagihan secara penuh setiap bulan.






