Camat Surati Lurah Minta Pemortalan yang Dilakukan Warga Dibuka 1X24 Jam, Wali Kota : Sangat Kami Sayangkan

oleh -12 Dilihat
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat.

“Ini sama seperti ancaman, dan menurut kami ancaman dari camat tidak mendasar,” tegas Surya, warga setempat.

Pengembang baru jelasnya, sama sekali tidak punya hak hukum untuk melintas atau membongkar.

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Dan pengembang baru wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sendiri bukan menumpang atau mencaplok PSU perumahan lain demi menghemat biaya proyek mereka.

BACA JUGA : Persiapan PORPROV Sumsel, Rehab Sport Center Pemkot Lubuk Linggau Tunggu BKBK

“Secara perdata, tindakan ini adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID pun mengaku menyayangkan hal ini.

Menurutnya, Camat setempat memang sudah laporan akan mengundang warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun sangat disayangkan Camat langsung mengeluarkan surat teguran, dan surat itu seharusnya tidak dilakukan seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.