KORANLIPOS.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Program yang berlangsung selama satu bulan mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk warga Kota Lubuk Linggau, untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Dalam program tersebut, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak, tentu bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga dua tahun, cukup membayar dua tahun pajak, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, seluruh denda atas tunggakan tersebut dibebaskan.
BACA JUGA : Tak Miliki Potensi, Bapenda Lubuk Linggau Bakal Atur Ulang Pajak MBLB di APBD Perubahan
Tidak hanya itu, Pemprov Sumsel juga memberikan insentif berupa diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Kemudahan lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan dari luar Provinsi Sumsel atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk.
Mereka memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan tahun ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.







