Kepala UPTB PPD Wilayah Lubuk Linggau, Rasul Mustakim mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Menurutnya, kesempatan yang diberikan pemerintah ini sebaiknya dimanfaatkan seoptimal mungkin karena hanya berlangsung selama satu bulan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan program ini sejak awal pelaksanaan dan tidak perlu menunggu hingga menjelang penutupan,” ungkapnya.
Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Samsat yang beroperasi hingga pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA : PBJT Tembus 70 Persen, Bapenda Lubuk Linggau Pacu Penerimaan Pajak dan Insentif PBB
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Rasul menambahkan, selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuk Linggau, khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu sampai program berakhir,” harapnya.






