“Ada kartu mereka hilang. Ada juga data penerima yang berbeda dengan data di bank, sehingga pencairan menjadi terkendala. Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah terjadi sejak pencairan sebelumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh kendala tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Sosial agar dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas bersama para pendamping PKH terus memberikan pendampingan kepada masyarakat guna membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang muncul.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pendampingan kepada KPM agar kendala administrasi dapat segera diselesaikan, sehingga bantuan bisa diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penyaluran bansos triwulan III mulai berjalan sejak 20 Juli 2026 setelah proses pemutakhiran data penerima selesai dilakukan. Penyaluran menggunakan data terbaru hasil pemadanan sehingga terdapat kemungkinan adanya penerima baru maupun perubahan daftar penerima manfaat.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.





